Kamis, 29 Juli 2010

HOME

Kami adalah team pengajar Mata Kuliah(MK) Ilmu Keperawatan Dasar, yaitu pengajar Konsep Dasar Keperawatan (KDK), Transkultural dalam Keperawatan dan Metodologi Penelitian. Dalam proses pembelajaran kita selalu melakukan upaya - upaya pengembangan secara terus menerus (Continous Quality Improvement) untuk mencapai suatu mutu yang lebih baik. Tujuan dari Pembelajaran MK ini disamping mahasiswa mencapai kompetensi utama dari MK., mahasiswa juga mampu adaptasi dengan perkembangan informasi dan teknologi.Dalam kesempatan ini untuk mencapai tujuan tersebut diatas kami berupaya mengembangkan metode pembelajaran dengan memanfaatkan media Blog.

Semoga Berhasil, Amin.

AGENDA

SILABUS

Silabus :

1. Silabus Konsep Dasar Keperawatan 2

Mata kuliah ini sebagai kelanjutan dari KDK 1, Fokus mata ajar ini adalah membahas tentang landasan keilmuan profesi keperawatan yaitu konsep dan teori model keperawatan. Konsep dan teori model keperawatan mencakup pengertian teori, model konseptual keperawatan menurut, Virginia Henderson, Dorothea Orem, Roy dan lain – lain. Pengalaman belajar meliputi proses belajar ceramah (PBC), proses belajar diskusi (PBD) / belajar kasus dan Proses Belajar Praktikum (PBP). Selengkapnya klik disini :

TUGAS

HAND OUT KULIAH

materi Kuliah :

1. Teori - model Keperawatan Virginia Handerson, DOWN LOAD disini.
2. Teori - model Keperawatan Sister Calista Roy, DOWN LOAD disini
3. Teori - Modek Keperawatan Medellein Leininger, DOWN LOAD disini
4. Rancangan Undang - Undang dalam Perkembangannya, DOWN LOAD disini
5. Mal praktik Dalam Keperawatan, DOWN LOAD disini 
6. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat dalam Praktik Keperawatan, DOWN LOAD disini  
7. Dilema Etik Dalam Praktik Keperawatan, DOWN LOAD disini 
8. Kepmenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010, Tentang Praktik Perawat, DOWN LOAD disini
9. Undang - Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, DOWN LOAD disini 
10.  Penyelesaian masalah etik keperawatan, DOWN LOAD disini
11. Etika Keperawatan, DOWN LOAD disini 
12. Konsep Etika Keperawatan, DOWN LOAD disini  
13. Contoh Penyelesaian Masalah Etik, DOWN LOAD disni 
14. Contoh Penyelesaian Masalah Etik, DOWN LOAD disni
15. Aplikasi Teori Etik, DOWN LOAD disini

SOAL UJIAN

UJIAN AKHIR SEMESTER
PRODI S1 KEPERAWATAN
STIKES DIAN HUSADA MOJOKERTO


SEMESTER TIGA
MATA KULIAH KDK DUA
FASILITATOR :
1. AMIN ZAKARIA
2. ARIS HARTONO


Petunjuk Mengerjakan Soal :
1.       Cara mengerjakan Take Home
2.       Jawablah pertanyaan berdasarkan ilustrasi kasus
3.       Jawaban ditulis pada lembar jawaban kertas folio bergaris
4.       Tidak ada jawaban yang salah, jawaban menjadi benar bila ditunjang dengan alasan yang ilmiah 
5.       dan seterusnya

INFORMASI

Eutanasia menuruit pandangan agama

1. Agama Islam
Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.[25]
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga
Ketua Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa yang haram tindakan Euthanasia (tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat). "Euthanasia itu kan pembunuhan," kata KH Ma`ruf Amin
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan MUI telah lama mengeluarkan fatwa yang mengharamkan dilakukannya tindakan Euthanasia (tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat). "Euthanasia, menurut fatwa kita tidak diperkenankan, karena itu kan melakukan pembunuhan," kata KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Jumat (22/10).
Euthanasia dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Lebih lanjut, KH Ma'ruf Amin mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang sangat khusus.

Kondisi pasif tersebut, dimana seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar, dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan, kondisi aktif adalah kondisi orang yang tidak akan mati bila hanya dicabut alat medis perawatan, tetapi memang harus dimatikan.

Mengenai dalil atau dasar fatwa MUI tentang pelarangan "euthanasia", dia menjelaskan dalilnya secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dia mengungkapkan, dasar pelarangan euthanasia memang tidak terdapat secara spesifik dalam Al Quran maupun Sunnah Nabi. "Hak untuk mematikan seseorang ada pada Allah SWT," ujarnya menambahkan.

Ketua komisi fatwa MUI itu mengatakan, MUI akan menjelaskan dan mengeluarkan fatwa pelarangan euthanasia tersebut, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau institusi lainnya menanyakan kepada MUI. Dia menjelaskan, kasus permohonan euthanasia memang belum pernah terjadi di Indonesia, tetapi MUI telah menetapkan fatwa pelarangan tersebut setelah melakukan diskusi dan pembahasan tentang permasalahan euthanasia yang terjadi di luar negeri.
2. Kristen
Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam pandangannya terhadap eutanasia dan orang yang membantu pelaksanaan eutanasia.
Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :[33]
• Gereja Methodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : " penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut".
• Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.
Seorang kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik.
Lebih jauh lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan, memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.
Sejak awalnya, cara pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah "bunuh diri" dan "pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari sudut "kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian tersebut